![]() |
| Kejari Nganjuk menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Review FS Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024. (Dok. Ist) |
NGANJUKTERKINI.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi proyek Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 di Bappeda Kabupaten Nganjuk, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp968.775.000.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah melalui ekspose perkara. Tiga tersangka masing-masing berinisial PB, HS, dan SP.
PB merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang menjabat Plt Kepala Bappeda Nganjuk pada Juni–Oktober 2024. Sementara HS tercatat sebagai Direktur Utama PT W dan SP merupakan Direktur Utama PT GK periode 2023–2025.
Perkara ini bermula dari Laporan Pengaduan Masyarakat yang diterima Kejari Nganjuk pada 14 Januari 2026. Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa 60 saksi, satu orang ahli, serta menyita dan menguji 230 dokumen barang bukti.
Proyek bernilai Rp3,58 miliar diperiksa
Proyek Review FS Bendungan Margopatut dibiayai melalui Perubahan APBD Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2024 dengan pagu Rp4.000.000.000.
Pekerjaan tersebut kemudian diserahkan kepada konsultan kerja sama operasional (KSO) PT W dan PT GK dengan nilai kontrak Rp3.589.906.500.
Hasil penyidikan menemukan dugaan penyimpangan yang disebut telah terjadi secara terstruktur sejak tahap penganggaran, persiapan pengadaan barang dan jasa, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Penyidik juga menemukan dugaan aliran dana suap atau gratifikasi dari HS dan SP kepada PB. Dari perkara tersebut, kerugian keuangan negara dihitung mencapai Rp968.775.000.
Kejari Nganjuk buka peluang tersangka baru
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang menggabungkan ketentuan KUHP Baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001, serta Pasal 604 dengan konstruksi pasal yang sama.
Untuk HS dan SP, penyidik juga menerapkan Pasal 606 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 jo. Pasal 18 UU Tipikor. Sementara PB dikenakan Pasal 606 ayat (2) UU No. 1/2023 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya mengatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tujuan menegakkan hukum sekaligus menyelamatkan keuangan negara.
"Penetapan tiga tersangka ini merupakan tahap awal berdasarkan alat bukti yang telah terpenuhi. Namun, proses penyidikan masih berjalan. Jika dalam perkembangannya ditemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan pihak lain siapa pun itu, termasuk pejabat aktif penyidik tidak akan ragu untuk menetapkan tersangka baru," tegas Koko Roby Yahya, Sabtu (12/9/2026).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk Rizky Raditya Eka Putra juga memastikan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," pungkas Rizky.

