GpriTSCiTpG5GSY9TpMoGfO9TY==

Sejumlah Kades di Nganjuk Diduga Tak Netral, Pj Bupati Ancam Beri Sanksi Tegas

Sejumlah Kades di Nganjuk Diduga Tak Netral, Pj Bupati Ancam Beri Sanksi Tegas
Apel Netralitas ASN Pemkab Nganjuk. (Dok. Ist)

NGANJUKTERKINI.ID - Baru-baru ini, sebuah video yang memperlihatkan beberapa kepala desa di Nganjuk mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada 2024 menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Video tersebut kemudian viral di media sosial dan menimbulkan berbagai reaksi, terutama terkait netralitas para aparat desa dalam kontestasi lima tahunan tersebut.

Dalam video itu nampak ratusan warga berkumpul bersama sejumlah kepala desa dalam sebuah kampanye yang berlangsung di rumah salah satu perangkat desa di Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.

Beberapa kepala desa yang turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kades Talang, Suparlan; Kades Mlorah, Dodik Hermawan; serta Kades Pohkerep, Sumarno.

Dalam video tersebut, Suparlan, Kepala Desa Talang, tampak memberikan sambutan dan menyampaikan rasa terima kasih atas kedatangan salah satu pasangan calon.

Tindakan ini memicu perbincangan karena dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas yang seharusnya dijaga oleh aparat desa yang dibiayai oleh negara.


Reaksi Pj Bupati Nganjuk: Kecewa, geram, dan ancam sanksi tegas

Menanggapi viralnya video tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, dengan tegas mengungkapkan kekecewaannya. Ia menekankan bahwa semua pegawai negara, termasuk camat dan kepala desa, memiliki kewajiban untuk bersikap netral dalam proses pemilihan umum.

"Para camat dan kepala desa adalah pegawai yang dibiayai oleh uang negara dan mereka memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas, tidak memihak salah satu pasangan calon mana pun," kata Sri Handoko Taruna dalam Apel Netralitas ASN yang digelar pada Kamis (3/10/2024), sebagaimana dilansir dari Portal Jtv.

Menurut Sri Handoko, pelanggaran terhadap asas netralitas ini telah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-undang tersebut menegaskan adanya sanksi berat bagi para pelanggar, termasuk ancaman pemberhentian dengan tidak hormat bagi mereka yang terbukti melanggar aturan netralitas.

Tindakan sejumlah kepala desa yang terlibat dalam kampanye tersebut jelas menuai banyak kecaman. Sebagai aparatur desa, mereka seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam menjaga netralitas selama masa pemilihan.

Pj Bupati Nganjuk menilai bahwa netralitas merupakan prinsip yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

"Netralitas harus dijaga untuk menghindari konflik kepentingan pelayanan ke masyarakat," tegas Sri Handoko Taruna.

Lebih lanjut, kepala desa sebagai garda terdepan pemerintahan di tingkat desa memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjaga integritas institusi.

Keterlibatan mereka dalam politik praktis tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat serta mengganggu pelayanan publik.


Penerapan sanksi bagi pelanggar

Pj Bupati Nganjuk memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para kepala desa tersebut akan mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, peraturan mengenai netralitas pegawai negara bertujuan tidak hanya untuk menjaga keberlangsungan demokrasi yang sehat, tetapi juga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat luas.

"Tindakan tegas akan diambil untuk memastikan peraturan tersebut ditegakkan," tambahnya.

Sri Handoko juga menyampaikan harapannya agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa dapat bersikap netral sehingga proses demokrasi di Kabupaten Nganjuk dapat berjalan dengan lancar dan adil.

Advertisement
Advertisement
Advertisement