GpriTSCiTpG5GSY9TpMoGfO9TY==

Tak Lazim, Pencuri Motor Butut di Nganjuk Gunakan Becak Motor sebagai Alat Angkut

Tak Lazim, Pencuri Motor Butut di Nganjuk Gunakan Becak Motor sebagai Alat Angkut

NGANJUKTERKINI.ID - Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Namun, cara pelaku dalam menjalankan aksinya kali ini terbilang tak lazim dan mengundang perhatian. Dua orang pria asal Semarang, DS (44) dan YS (20), ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk setelah kedapatan mencuri sepeda motor lawas dengan cara ditarik menggunakan becak motor (bentor). Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025), menyebut kedua pelaku diketahui merupakan warga Semarang Selatan yang berdomisili sementara di Kecamatan Sukomoro, Nganjuk. Mereka ditangkap setelah mencuri sepeda motor Yamaha V80 keluaran tahun 1987 milik Aries Hendro Hartono (47), warga Perumahan Almira 2, Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom. “Aksi pencurian ini terungkap dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku menggunakan becak motor untuk menarik sepeda motor yang dicuri,” ungkap AKBP Henri. Penangkapan berawal dari laporan korban yang kehilangan motornya pada Kamis dini hari, 5 Juni 2025. Saat itu, motor milik korban diparkir di depan rumah temannya. Meski telah dikunci stang, kendaraan tetap berhasil dibawa kabur oleh pelaku. Kapolsek Warujayeng Kompol Lilik Suharyono menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan situasi sepi dan lokasi parkir yang kurang aman untuk menjalankan aksinya. Modusnya, motor curian diikat dengan tali plastik dan kemudian ditarik menggunakan bentor. “Pelaku mempersiapkan perlengkapan seperti tali tampar dan kendaraan bentor sebagai alat untuk mengangkut motor curian. Ini menjadi ciri khas dari modus yang cukup tidak biasa,” kata Kompol Lilik. Berdasarkan hasil penyelidikan dan petunjuk dari CCTV, petugas kepolisian melakukan pelacakan hingga ke tempat tinggal pelaku di wilayah Sukomoro. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang ditempati kedua pelaku. Dari penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor curian, satu unit bentor, tali plastik, dan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut. “Dengan alat bukti yang cukup dan pengakuan dari pelaku, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolsek Warujayeng. Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai tujuh tahun penjara. Kapolres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminal serupa. Ia menekankan pentingnya memarkir kendaraan di tempat yang aman dan terang, serta menggunakan kunci ganda. “Kesempatan adalah celah utama bagi pelaku kejahatan. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak memberi ruang bagi tindakan kriminal,” tutup AKBP Henri.(*)

togel online

Ketik kata kunci lalu Enter

close