GpriTSCiTpG5GSY9TpMoGfO9TY==

Pelanggaran Lalu Lintas di Kabupaten Nganjuk Sepanjang 2025 Melonjak Tajam, Terbanyak Tak Pakai Helm dan Knalpot Brong

Pelanggaran Lalu Lintas di Kabupaten Nganjuk Sepanjang 2025 Melonjak Tajam, Terbanyak Tak Pakai Helm dan Knalpot Brong
Jajaran Polres Nganjuk menunjukkan barang bukti hasil sitaan pelanggaran lalu lintas sepanjang 2025. (Dok. Ist)

NGANJUKTERKINI.ID — Jumlah pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Nganjuk sepanjang tahun 2025 tercatat mengalami kenaikan cukup tajam dibandingkan tahun sebelumnya.

Data Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nganjuk menunjukkan lonjakan signifikan baik dari sisi penindakan maupun teguran yang diberikan kepada para pengendara.

Berdasarkan catatan resmi, total pelanggaran yang ditindak selama 2025 mencapai 9.624 kasus. Angka ini melonjak 3.629 kasus atau sekitar 37,70 persen jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencatat 5.995 pelanggaran.

Tak hanya penindakan, jumlah teguran lalu lintas juga mengalami peningkatan. Sepanjang 2025, Satlantas Polres Nganjuk mengeluarkan 52.318 teguran kepada pengguna jalan.

Jumlah tersebut naik 6.062 teguran atau sekitar 11,51 persen dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka 46.292 teguran.

Kasatlantas Polres Nganjuk, AKP Ivan Danara Oktavian, mengungkapkan bahwa meningkatnya pelanggaran lalin di Nganjuk ini tidak lepas dari masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas. Terutama terkait kelengkapan kendaraan dan perilaku berkendara di jalan raya.

“Pelanggaran masih didominasi tidak menggunakan helm, melanggar rambu, kelengkapan surat kendaraan, serta pengendara yang tidak memenuhi standar keselamatan,” kata AKP Ivan.

Helm dan rambu masih jadi pelanggaran terbanyak

Hasil analisis Satlantas Polres Nganjuk menunjukkan, jenis pelanggaran yang paling sering ditemukan masih berkutat pada tidak menggunakan helm dan melanggar rambu lalu lintas.

Selain itu, petugas juga banyak menemukan pelanggaran lain seperti melawan arus, penggunaan lampu kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, hingga penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong.

Sepanjang tahun 2025, Satlantas Polres Nganjuk turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil penindakan di lapangan. Di antaranya 26 velg kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta sekitar 150 knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

E-Tilang dan penindakan manual masih berjalan bersamaan

Dari sisi metode penindakan, kepolisian mencatat penerapan sistem tilang elektronik (e-tilang) telah dilakukan terhadap 3.333 pelanggaran.

Sementara itu, sebanyak 6.291 pelanggaran lainnya masih ditindak secara manual langsung di lapangan.

“Kami juga melakukan penindakan melalui sistem e-tilang,” paparnya.

Jika dilihat dari klasifikasi kendaraan, pengendara sepeda motor menjadi penyumbang pelanggaran terbanyak. Posisi berikutnya diisi oleh mobil penumpang dan kendaraan angkutan lainnya.

Sementara berdasarkan latar belakang profesi, pelanggar lalu lintas didominasi oleh karyawan swasta, disusul oleh kalangan pelajar dan mahasiswa.

Edukasi tetap dikembangkan, penegakan hukum jalan terus

AKP Ivan menegaskan, Satlantas Polres Nganjuk tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami akan terus mengedepankan upaya preventif melalui edukasi dan sosialisasi, namun penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas dan humanis untuk menekan angka pelanggaran,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh masyarakat Nganjuk agar lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas.

Kepatuhan tersebut dinilai sangat penting demi keselamatan bersama, terlebih menjelang periode tertentu yang biasanya diikuti dengan meningkatnya mobilitas masyarakat.

slot777

Ketik kata kunci lalu Enter

close