GpriTSCiTpG5GSY9TpMoGfO9TY==

BPOM Perketat Pengawasan Produk Impor untuk Lindungi UMKM

BPOM Perketat Pengawasan Produk Impor untuk Lindungi UMKM
(Dok, Ist)

Jakarta, NganjukTerkini.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat pengawasan terhadap produk impor sebagai upaya melindungi konsumen dan mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Langkah ini disampaikan oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, setelah pertemuannya dengan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (20/9).

BPOM berencana menerapkan standar yang lebih ketat, khususnya pada produk pangan olahan, suplemen kesehatan, kosmetik, dan produk herbal dari luar negeri. 


“Kami ingin memproteksi UMKM kita bukan hanya dari segi ekonomi. Kami juga tidak ingin barang-barang yang masuk ke sini adalah barang-barang yang tidak memenuhi standar, tidak memenuhi syarat, tidak memenuhi kualitas, dan tidak aman,” ungkap Taruna. 


Dengan memperketat regulasi bagi produk impor, BPOM bertujuan untuk melindungi konsumen dari potensi bahaya produk yang tidak memenuhi standar kesehatan, serta mencegah serbuan produk impor yang dapat mengancam keberlangsungan UMKM lokal.

Menurut Taruna, jika produk impor yang tidak berkualitas dapat dicegah, UMKM di Indonesia akan lebih mudah berkembang.

Senada dengan itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyoroti ketidakadilan dalam standar perdagangan internasional. Ia menjelaskan bahwa produk-produk Indonesia, seperti pisang, harus melalui berbagai proses sertifikasi yang ketat untuk dapat diekspor ke negara-negara seperti Eropa. 


“Ekspor pisang ke Eropa harus memenuhi 21 jenis sertifikasi, dan beberapa di antaranya harus diperbarui setiap enam bulan. Namun, produk impor dari negara lain dapat masuk ke Indonesia dengan lebih mudah,” jelas Teten.


Ia menambahkan bahwa peningkatan pengawasan terhadap produk impor dapat dijadikan sebagai kebijakan non-tarif untuk melindungi UMKM lokal.

Dalam rangka memperkuat dukungan terhadap UMKM, Kemenkop UKM dan BPOM juga sepakat untuk mempercepat proses perizinan bagi UMKM, terutama di sektor pangan olahan.

Saat ini, BPOM mencatat bahwa sekitar 6.000 UMKM pangan olahan telah terdaftar dan mendapatkan izin edar dari BPOM, sementara total UMKM di sektor pangan mencapai sekitar 10.000 usaha.


“Kami ingin agar ada kemudahan bagi pelaku UMKM mendapatkan izin edar, agar UMKM terus tumbuh dan berkembang, serta memperluas pasar produk lokal di dalam negeri hingga ke pasar internasional,” tutup Teten.

pasang iklan banner 1045x250 pewarta network
pasang iklan banner 1045x250 pewarta network
pasang iklan banner 1045x250 pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter