GpriTSCiTpG5GSY9TpMoGfO9TY==

Platform Ajaib Kripto Terima Lisensi Sebagai Pedagang Fisik Aset dari Bappebti

 

Jakarta,  NganjukTerkini.id – Platform jual beli aset kripto, Ajaib Kripto, telah resmi menerima lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). CEO Ajaib Kripto, Adrian Sudirgo, menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan, menekankan komitmen perusahaan untuk menyediakan platform investasi kripto yang aman, nyaman, dan terpercaya bagi para penggunanya. Pencapaian ini juga mencerminkan pertumbuhan signifikan yang dialami Ajaib Kripto dalam setahun terakhir. Jumlah pengguna yang membeli Bitcoin serta total nilai transaksi meningkat sekitar tujuh kali lipat, sementara jumlah Bitcoin yang dibeli meningkat 3,4 kali lipat. Hal ini menunjukkan minat yang tinggi dari masyarakat terhadap investasi kripto. Adrian menambahkan bahwa kesuksesan Ajaib Kripto didukung oleh kinerja perusahaan induknya, Ajaib, yang telah menggalang dana lebih dari 243 juta dolar AS (Rp3,67 triliun) dari berbagai investor industri kripto global, termasuk Ribbit Capital dan Y Combinator. Dengan regulasi yang semakin jelas dan pengawasan yang ketat dari Bappebti, Adrian berharap kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto akan semakin meningkat. Ajaib Kripto juga berkomitmen untuk terus berinovasi dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi para nasabahnya. PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), sebagai bursa berjangka kripto yang diatur oleh pemerintah, menyambut baik pencapaian Ajaib Kripto. Direktur Utama CFX, Subani, menegaskan dukungan terhadap komitmen Ajaib dalam meningkatkan keamanan dan transparansi di pasar kripto, dengan harapan hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Bappebti mencatat bahwa per Juli 2024, terdapat lebih dari 20 juta investor kripto di Indonesia, menjadikan negara ini pasar kripto terbesar ke-7 di dunia.
(Dok, Ist)

Jakarta, NganjukTerkini.id – Platform jual beli aset kripto, Ajaib Kripto, telah resmi menerima lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

CEO Ajaib Kripto, Adrian Sudirgo, menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan, menekankan komitmen perusahaan untuk menyediakan platform investasi kripto yang aman, nyaman, dan terpercaya bagi para penggunanya.

Pencapaian ini juga mencerminkan pertumbuhan signifikan yang dialami Ajaib Kripto dalam setahun terakhir.

Jumlah pengguna yang membeli Bitcoin serta total nilai transaksi meningkat sekitar tujuh kali lipat, sementara jumlah Bitcoin yang dibeli meningkat 3,4 kali lipat. Hal ini menunjukkan minat yang tinggi dari masyarakat terhadap investasi kripto.

Adrian menambahkan bahwa kesuksesan Ajaib Kripto didukung oleh kinerja perusahaan induknya, Ajaib, yang telah menggalang dana lebih dari 243 juta dolar AS (Rp3,67 triliun) dari berbagai investor industri kripto global, termasuk Ribbit Capital dan Y Combinator.

Dengan regulasi yang semakin jelas dan pengawasan yang ketat dari Bappebti, Adrian berharap kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto akan semakin meningkat. Ajaib Kripto juga berkomitmen untuk terus berinovasi dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi para nasabahnya.

PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), sebagai bursa berjangka kripto yang diatur oleh pemerintah, menyambut baik pencapaian Ajaib Kripto.

Direktur Utama CFX, Subani, menegaskan dukungan terhadap komitmen Ajaib dalam meningkatkan keamanan dan transparansi di pasar kripto, dengan harapan hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri kripto di Indonesia.

Bappebti mencatat bahwa per Juli 2024, terdapat lebih dari 20 juta investor kripto di Indonesia, menjadikan negara ini pasar kripto terbesar ke-7 di dunia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement